Tanya
mas mba ijn bertanya, kl wp penyerahan hasil pertanian mau pake dpp nilai lain pmk-89/2020, kl dy ada penyerahan selain itu (misal sparepart), tetp boleh kan pake dpp nilai lain sepanjang ada pemberitahuan, n atas yg penyerahan spare part ttp dpp nilai jual kyk biasa.
Jawaban
Bisa apabila penyerahannya memang beberapa macam jenis barang. Yang memakai dpp nilai lain adalah atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu, yg sudah disampaikan pemberitahuan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak dimulainya penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Untuk penyerahan selain itu (sparepart) tetap memakai dpp biasa
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion