faq:2021:12:07:000133361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP pemotong bertransaksi dengan WP PP23 yang punya suket (memanfaatkan insentif PPh final DTP) dan pemotong sdh terlanjur potong pph pasal 23, bagaimana solusinya?
Jawaban
Dalam hal terdapat transaksi yang menjadi objek pemotongan atau pemungutan PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 namun telanjur dipotong atau dipungut PPh berdasarkan ketentuan umum PPh sebenernya dijelasin di se-46/2020. Tapi apabila memang WP PP 23nya memanfaatkan insentif bisa jelasin se-44/2021 yg materi angka 3 angka 9. Kalo mau pbk kosul KPP ya karena diksinya itu pembayaran final bukan yg terlanjur dipotong PPh 23(ketentuan umum).
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000133361_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion