User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000133360_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bagaimana perlakukan perpajakan atas claim asuransi kendaraan yang diterima oleh badan?


Jawaban

di pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh sttd UU Cika dan penjelasannya. Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (i) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam pengh

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L Z​ J U
H P G A N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F B D N X
 
faq/2021/12/07/000133360_1234.txt · Last modified: (external edit)