faq:2021:12:07:000133359_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau bertanya untuk batasan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) utk tahun 2021 itu harus mencapai nilai berapa ? dan untuk peraturannya nomor berapa pak/bu ? karena kan masa pph final sudah habis. Mohon solusinya.
Jawaban
Untuk batasan PKP masih pakai PMK-197/2013 ya mas, yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Apabila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari itu tidak wajib dikukuhkan, namun diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000133359_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion