User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000133359_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau bertanya untuk batasan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) utk tahun 2021 itu harus mencapai nilai berapa ? dan untuk peraturannya nomor berapa pak/bu ? karena kan masa pph final sudah habis. Mohon solusinya.


Jawaban

Untuk batasan PKP masih pakai PMK-197/2013 ya mas, yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Apabila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari itu tidak wajib dikukuhkan, namun diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I F​ Z W
L W V A Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N X A H X
 
faq/2021/12/07/000133359_1234.txt · Last modified: (external edit)