User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000126150_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak kalo WP ada yang bertanya begini di email “Selamat pagi, saya ingin bertanya mengenai apa saja detail aturan perpajakan yang berlaku pada platform e-commerce? Dan bagaimana pelaksanaannya?”


Jawaban

Sebelumnya terkait e-commerce diatur di PMK-210/2018 namun sudah dicabut dengan PMK-31/2019 dan belum ada aturan penggantinya. Jadi untuk perlakuannya masih sama seperti transaksi secara umum. Kalo yang ditransaksikan adalah BKP dan penjualnya adalah PKP tetap terutang PPN. Bisa menggunakan FP bagi PKP PE jika pembelinya memiliki karakteristik sebagai konsumen akhir sesuai pasal 79 PMK-18/2021.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O E I T A
K B J D F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D R G N
 
faq/2021/12/07/000126150_1234.txt · Last modified: (external edit)