faq:2021:12:07:000125763_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dia pemberi jasa ke organisasi internasional (PMK-215/2008), apakah dipotong PPh 23? organisasi internasional ini apakah punya NPWP dan dapat menjadi pemotong pph?
Jawaban
gabisa jadi pemotong mas kalo non objek PPH jadi gada potputnya
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000125763_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion