faq:2021:12:07:000122791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mau cetak sket pph 25 insentif tp thn 2020. Bisa kah?
Jawaban
Kalau sket sesuai pmk 149 bisa dilakukan cetak ulang. namun, untuk cetak sket thn 2020 bisa hubungi kpp
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000122791_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion