faq:2021:12:07:000122461_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#39Q: lawan transaksi wp punya SKB PPh 23 PER-1/2011 jadi WP ini ga perlu potong/pungut gitu aja ya? ga perlu buat ini itu?“
Jawaban
”#39A: Betul Mas, apabila ada objek PPh 23 namun WP punya SKB PPh 23 maka tidak dipotong ya, namun tetap dibuatkan bukti potong. Lanjut pm ya
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000122461_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion