User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000122458_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q: jika hasil pemeriksaan pajak sudah keluar, apakah bisa dikompensasi ke kerugian fiskal?


Jawaban

#11A: PM. WP diperiksa dan terbit SKP kurang bayar pph 21/23/26, namun WP masih punya sisa kerugian fiskal. WP tanya apakah bisa saling mengurangi? Tidak bisa, silakan KB dibayarkan dan rugi fiskal dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W D K᠎ D S
S W G L A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B R K Y I
 
faq/2021/12/07/000122458_1234.txt · Last modified: (external edit)