faq:2021:12:07:000118990_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selama ini pembayran pajak saya pake norma, say mau coba pembukuuan apa bisa??
Jawaban
sesuai pasal 28 uu kup Defaultnya wp itu pembukuan. Kalo dia ga mengajukan pemberitahuan NPPN maka dia pembukuan, bukan pencatatan Untuk tahun berikutnya, langsung pembukuan aja, ga perlu pengajuan nppn
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000118990_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion