faq:2021:12:07:000118989_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terima Faktur Pajak Masukan dari lawan transaksi. Di efaktur, pada bagian penandatangan tertulis namanya hanya 'administrator' bukan dengan nama orang yg terdaftar di spesimen penanda tangan e –faktur. apa faktur ini bisa tetap dikreditkan?
Jawaban
gabisa dikreditkan. dasar hukum pasal 9 dan pasal 13 UU PPn. diarahkan utk meminta fp pengganti
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000118989_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion