User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000115455_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penghapusan piutang tak tertagih jika nominal dibawah 100jt apakah ttp hrs ada perjanjian tertulis kedua belah pihak dan apakah perjanjian tersebut hrs dilegalisir notaris?


Jawaban

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya. ada ini dipasal 3 ayat 2 PMK-207/2015

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ G F I​ X
M A​ E X V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C A D R T
 
faq/2021/12/07/000115455_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1