faq:2021:12:07:000106883_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp pkp jualan bkp di e-commerce, lalu pembeli (konsumen akhir) minta faktur pajak. Kl seperti ini maka penjual terbitkan fp sederhana dan tetap pungut PPN ya?
Jawaban
jelaskan PKP Pedagang eceran bisa nerbitin FP dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Jika pembeli mau mengkreditkan PM-nya maka bisa diterbitkan FP standar.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000106883_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion