User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000106883_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp pkp jualan bkp di e-commerce, lalu pembeli (konsumen akhir) minta faktur pajak. Kl seperti ini maka penjual terbitkan fp sederhana dan tetap pungut PPN ya?


Jawaban

jelaskan PKP Pedagang eceran bisa nerbitin FP dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Jika pembeli mau mengkreditkan PM-nya maka bisa diterbitkan FP standar.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M W S E Z
D I X J I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H G G​ N O
 
faq/2021/12/07/000106883_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1