User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000106875_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pagi, saya mau bertanya kalo kita terima pendapatan dari organisasi internasional yang dikategorikan sebagai non subjek pajak penghasilan di Indonesia (PMK 215 tahun 2008), pendapatan yang diterima itu juga dianggap sebagai non objek dari sisi penerimanya? contoh: kita dan organisasi internasionalada project dengan mereka, lalu kita dibayar mereka, apa dari sisi kita itu dianggap income yang tidak dikenakan pajak?


Jawaban

penghasilannya atas jasa. Jika gak termasuk penghasilan yg dikecualikan sesuai UU PPh maka tetap dikenai PPh. Misal organisasi internasionalnya bukan pemotong maka dikenai PPh pasal 29 di SPT Tahunan penerima penghasilannya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I R E​ H K
G H S M V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E D V X T
 
faq/2021/12/07/000106875_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1