User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000103493_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

- Jika perusahaan dengan bidang usaha menyewakan kapal tongkang, ingin menjual kapal tongkang bekas nya ke luar negeri ( konsumen / Perusahaan luar negeri ) , apakah transaksi tersebut merupakan transaksi bebas PPn / PPn 0%? - Atas transaksi tersebut diatas, termasuk dalam kriteria sebagai transaksi ekspor barang atau tidak?


Jawaban

untuk penjualan keluar negeri selama melalui mekanisme ekspor di bc dan ada dokumen yg dipersamakan dg faktur pajak yaitu PEB. Nanti ketika BKP sudah dikeluarkan ke luar daerah pabean dengan dibuktikan dengan PEB, barulah WP bisa mengakuinya sbg ekspor.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F P P M M
U U J L B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B U L R Y
 
faq/2021/12/07/000103493_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1