User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000102097_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp nanya ttg permohonan pencabutan pkp dan permintaan data pk atas 2 pkp yg berbeda. keduanya disampaikan ke kpp tempat pkp dikukuhkan. saat ini wp udh pindah kpp. berarti kpp terdaftar skrg atau gimana? ya terdaftar skrg kan ya, karena kalo pindah kan dicabut jabatan trus dikukuhin lagi.


Jawaban

Berdasarkan PER 04/PJ/2020 skrg kalau wp pindah kpp maka tidak dicabut mba PKPnya. Trus kalau pencabutan PKP itu kan di per 04 nya disebutkan di KPP diadministrasikan jadi kalau udah pindah bisa di ajukan ke kpp yg skrg aja. Data2 nya juga bisa mengajukan ke KPP yang sekarang wp diadministrasikan.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H H W U
V O B B N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E B I G T
 
faq/2021/12/07/000102097_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1