faq:2021:12:07:000102047_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di PER 24 2012 apabila wp melakukan pembatalan fp kan harus menyampaikan surat pemberitahuan dan copy fp yg dibatalkan, apabila WP tidak mengirimkan apakah ada konsekuensi atau sanksinya?
Jawaban
Untuk sanksi tidak mengirimkan pemberitahuan tadi memang belum diatur khusus, yg jelas kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, begitupun salah satunya juga dalam pembatalan FP yaitu merujuk ke PER-24/2012. Jadi kewajiban wp sesuai ketentuan tsb silakan tetap dilaksanakan ya.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000102047_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion