User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000102047_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di PER 24 2012 apabila wp melakukan pembatalan fp kan harus menyampaikan surat pemberitahuan dan copy fp yg dibatalkan, apabila WP tidak mengirimkan apakah ada konsekuensi atau sanksinya?


Jawaban

Untuk sanksi tidak mengirimkan pemberitahuan tadi memang belum diatur khusus, yg jelas kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, begitupun salah satunya juga dalam pembatalan FP yaitu merujuk ke PER-24/2012. Jadi kewajiban wp sesuai ketentuan tsb silakan tetap dilaksanakan ya.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Y N B T
E Y S​ K P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q K Y B I
 
faq/2021/12/07/000102047_1234.txt · Last modified: (external edit)