User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000102028_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp menerima SPKTNP (Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean) yang mengatakan bahwa kami msh ada kurang bayar Bea Masuk, PPN Impor dan PPh Import, setalah kami bayar kurang bayar tersebut dengan menggunakan SSPCP, bisa gak ya PPN Impornya dikreditkan?


Jawaban

Pm. Bisa ya mbak asalkan spktnpnya merupakan dok lain yg dipersamakan dg fp sesuai per-16/2021 Nanti cara mengkreditkannya begini: User efaktur 3.0 *Nasional* Impor PIB (bc2.0), bc 2.8: No.pendaftaran#ntpn Sptnp, spktnp: 6 digit setelah sptnp/spktnp- #ntpn Sppbmcp: no.AWB#ntpn Jkpln: ntpn#kodekpp / pbk#kodekpp bc 2.3 masuk ke b3 bc 2.5 , input di 2b induk bc 4.1 , masuk ke b2 Kode kpp adalah kode kpp administrasi 1 nov 2021 implementasi nasional untuk masa nov 2021: peb (bc 3.0 ,

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z K B G᠎ F
V Q U C K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q I C H H
 
faq/2021/12/07/000102028_1234.txt · Last modified: (external edit)