faq:2021:12:07:000102021_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai PPN kawasan berikat saya ada customer, dan customer tsb a/ perusahaan kawasaan berikat dari yang saya tau, kawasan berikat kan tidak dikenakan PPN ya, dengan kode faktur pajak 070 tapi, barusan saya diinfokan bahwa kode 070 hanya untuk penjualan bahan baku, jika bukan bahan baku, maka kode 010 yg artinya, dikenakan PPN keluaran apakah benar? jika informasi ini benar, apkah ada dasar hukumnya, biar saya baca dulu
Jawaban
Untuk fasilitas di kawasan berikat bisa dibaca di pmk 131/2018 stdd pmk 65/2021 ya mas. Disitu ada kriteria barang apa saja yg ketika dimasukkan ke kawasan berikat akan mendapatkan fasilitas tidak dipungut kode 07. Kalau tidak masuk ke yg dapat fasilitas, berarti pemungutan biasa dg 01
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000102021_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion