faq:2021:12:07:000101625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
batasan masa pengkreditan PM kan di masa sesuai PKnya atau 3 masa setelahnya, seandainya WP belum kreditin sama sekali lalu sudah lewati jangka waktu tadi bisa kreditkan di masa yang mana?
Jawaban
tetap masa sesuai PKnya atau 3 masa setelahnya, pastikan juga bahwa case ini bukan karena penjual baru terbitin faktur pajak setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat seharusnya penerbitan faktur yaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101625_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion