User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101625_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

batasan masa pengkreditan PM kan di masa sesuai PKnya atau 3 masa setelahnya, seandainya WP belum kreditin sama sekali lalu sudah lewati jangka waktu tadi bisa kreditkan di masa yang mana?


Jawaban

tetap masa sesuai PKnya atau 3 masa setelahnya, pastikan juga bahwa case ini bukan karena penjual baru terbitin faktur pajak setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat seharusnya penerbitan faktur yaa

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P O G᠎ W P
G B A X J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M U E O M
 
faq/2021/12/07/000101625_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1