faq:2021:12:07:000101537_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan mengenai jasa pengurusan transportasi dimana ya?
Jawaban
Cakupan jasa pengurusan transport sendiri diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai ketentuan terkait penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi. Kita hanya mengatur ketentuan perpajaknnya.. Untuk pph, jasa freigh forwarding termasuk ke jasa lain yg dikenakan pph 23, pengertian dan dasar hukum ada di PMK 141/2015. Untuk ppn, jasa freigh forwarding termasuk ke DPP nilai lain diatur di 121/PMK.03/2015, untuk detailnya dijelaskan lebih lanjut di SE-33/PJ/2013
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101537_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion