faq:2021:12:07:000101523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Berarti pph 26-nya 0% ya? PPN LN tetap disetor atau tidak? Jika lapor pph 26 0%
Jawaban
Tetap buat bupot pph 26 dgn tarif 0% Terkait dengan PPNJLNnya, apabila: 1.JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah; (2/5) 2.Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;(3/5) 3.Kegiatan pemanfaatan JKP yang berasal dari
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101523_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion