faq:2021:12:07:000101517_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min @kring_pajak trading kontrak berjangka/future (forex, komoditas, index, dll) dikenakan PPh 23 tarif 0.5% ya min? Kalau kaya gini, jatuhnya keuntungan atas pengalihan harta ya, mbak/mas? Nanti lapor dan ngitungnya di SPT Tahunan OP?
Jawaban
Betul, atas keuntungannya nanti dimasukkan ke penghasilan lain di SPT Tahunan, ya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101517_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion