User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101513_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh Pasal 21, kalo ada LB dari DTP dan non DTP, bisa kompensasinya gimana?


Jawaban

Harus dipisah, yang DTP gabisa dikompensasikan, tapi yang non DTP bisa kompensasi sepanjang di masa berikutnya ada non DTP dengan jumlah yang sama dengan nonDTP kompensasi. Pengisian ke KPP

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C G G Q᠎ I
K V᠎ H K L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K E P S
 
faq/2021/12/07/000101513_1234.txt · Last modified: (external edit)