faq:2021:12:07:000101513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh Pasal 21, kalo ada LB dari DTP dan non DTP, bisa kompensasinya gimana?
Jawaban
Harus dipisah, yang DTP gabisa dikompensasikan, tapi yang non DTP bisa kompensasi sepanjang di masa berikutnya ada non DTP dengan jumlah yang sama dengan nonDTP kompensasi. Pengisian ke KPP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101513_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion