faq:2021:12:07:000101510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang saya mau tnya untuk pemungutan PPh 22 atas penjualan emas batangan ini dapat dilakukan oleh siapa saja? Apakah kalau perusahaan yang bukan berbasis jual emas, dapat memungut pph 22 nya?
Jawaban
Sesuai pasal 1 ayat 1 huruf k PMK 34/2017, badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri merupakan pemungut PPh 22. Sepanjang memang masuk ke sini, berarti ada kewajiban pemungutan PPh 22 sebesar 0,45%
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101510_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion