User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101510_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang saya mau tnya untuk pemungutan PPh 22 atas penjualan emas batangan ini dapat dilakukan oleh siapa saja? Apakah kalau perusahaan yang bukan berbasis jual emas, dapat memungut pph 22 nya?


Jawaban

Sesuai pasal 1 ayat 1 huruf k PMK 34/2017, badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri merupakan pemungut PPh 22. Sepanjang memang masuk ke sini, berarti ada kewajiban pemungutan PPh 22 sebesar 0,45%

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C R R I
H E C​ V M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G H M P H
 
faq/2021/12/07/000101510_1234.txt · Last modified: (external edit)