faq:2021:12:07:000101502_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min wp pp 23 cek omset masa juni ternyata ada bbrp omset blum terlapor, lalu sdh tdk bs memanfaatkan insentif. Lalu bgmn pembetulan masa juni 2021 max 30 november kan ya mas mbak? kalo gitu gimana ya?
Jawaban
Betul, pembetulan laporan realisasi masa Juni 2021 paling lambat dilakukan tanggal 30 November 2021. Jika ada transaksi yang belum dilaporkan maka atas transaksi tersebut tidak bisa mendapatkan insentif, Jadi silakan setorkan PPh-nya seperti biasa.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101502_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion