faq:2021:12:07:000101500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pt perorangan ini sdh dapat didaftarkan melalui pajak online?
Jawaban
Perseroan peroangan merupakan jenis badan hukum baru yang baru muncul dalam UU Cika. Karena merupakan badan hukum, maka untuk persyaratan dan pengisian di ereg seharusnya tetap memilih kategori badan. Untuk teknis pengisiannya, disarankan untuk konfirmasi ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion