faq:2021:12:07:000101499_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada tata cara pemberitahuan rekening dalam rangka pengembalian kelebihan pajak?
Jawaban
kalau ada kelebihan pembayaran yang akan direstitusikan ke wp, nanti wp akan diminta nomor rekening oleh KPP melalui surat. WP tinggal membalas surat KPP tersebut untuk memberitahukan nomor rekenin gyang dimiliki. bisa cek (Pasal 5 PMK-244/PMK.03/2015 dan SE-36/PJ/2019)
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101499_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion