faq:2021:12:07:000101498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait dengan permintaan kelebihan pajak yang tercantum dalam SKPLB PPN, walaupun di kolom SKPLB WP menyetujui sejumlah 0, apakah tetep akan diproses pengembaliannya?
Jawaban
Dijawab normatif sesuai PMK-244/2015, kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan sesuai yang tercantum dalam SKPLB.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101498_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion