User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101498_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait dengan permintaan kelebihan pajak yang tercantum dalam SKPLB PPN, walaupun di kolom SKPLB WP menyetujui sejumlah 0, apakah tetep akan diproses pengembaliannya?


Jawaban

Dijawab normatif sesuai PMK-244/2015, kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan sesuai yang tercantum dalam SKPLB.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T L P B
G B V N H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I S Z L
 
faq/2021/12/07/000101498_1234.txt · Last modified: (external edit)