faq:2021:12:07:000101477_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang saya adit, mau tanya batas pelaporan SPOP PBB itu kapan ya?
Jawaban
Per-19/2019 pasal 3 ayat 10 Pengembalian SPOP Elektronik dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101477_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion