faq:2021:12:07:000101475_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#32Q: selamat siang, saya mau menanyakan untuk perusahaan yan gditunjuk sebagai wapu apabila menerima FP dengan nilai DPP nilai lain2 apakah menggunakan kode 030 atau 040 ya?
Jawaban
pakai kode FP 03, lampiran Per-24/2012
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101475_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion