faq:2021:12:07:000101474_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q: Saya ingin bertanya, terkait UU HPP untuk wp peredaran bruto tertentu, apabila Omset tdk capai 500jt kegiatan usaha toko kelontong omset tiap thn kisaran 200-300jtan, untuk pelaporannya seperti apa?
Jawaban
Omset masih dibawah ptkp, cukup lapor spt tahunan
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101474_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion