User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101471_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak, untuk pembayaran PPh 22 dan PPN atas transaksi impor, apakah harus menggunakan NPWP pusat atau bisa pakai NPWP cabang? adakah ketentuannya. https://twitter.com/RifqiMidas/status/1468105512206036993


Jawaban

Siapakah yang sebenarnya melakukan impor mas? Pusat ataukah cabang? Pemungutan PPh Pasal 22 impor disetor oleh importir ybs, atau DJBC ke kas negara. (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) PMK-34/2017) Di Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf b UU 42/2009: siapapun yang memasukkan BKP ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaannya/tidak, tetap dikenai pajak. Jadi, pihak yg terutang PPh 22 Impor dan PPN impor ialah pihak yg melakukan impor

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M P M​ K
E G E F Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S V E M N
 
faq/2021/12/07/000101471_1234.txt · Last modified: (external edit)