faq:2021:12:07:000101471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, untuk pembayaran PPh 22 dan PPN atas transaksi impor, apakah harus menggunakan NPWP pusat atau bisa pakai NPWP cabang? adakah ketentuannya. https://twitter.com/RifqiMidas/status/1468105512206036993
Jawaban
Siapakah yang sebenarnya melakukan impor mas? Pusat ataukah cabang? Pemungutan PPh Pasal 22 impor disetor oleh importir ybs, atau DJBC ke kas negara. (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) PMK-34/2017) Di Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf b UU 42/2009: siapapun yang memasukkan BKP ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaannya/tidak, tetap dikenai pajak. Jadi, pihak yg terutang PPh 22 Impor dan PPN impor ialah pihak yg melakukan impor
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101471_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion