User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101463_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin bertanya terkait RUU HPP Tentang Premi Asuransi sebagai berikut ; 1. Apakah perusahaan asuransi jiwa akan di kenakan tarif PPN pada (premi asuransi) yang mana akan mengakibatkan perusahaan menjadi PKP ? 2. Jika premi asuransi dikenakan PPN, lalu untuk premi yang d kenakan PPh apakah akan tetap dikenakan juga ? jika iya, maka pengenaan atas premi (agen) akan menjadi double tax. Mohon penjelasannya. 3. Mohon berikan dasar hukum untuk premi asuransi di RUU HPP


Jawaban

1. sesuai dengan UU HPP pasal 4A ayat 3 huruf e dihapus fiska, jadi yang dulunya jasa asuransi tidak dikenakan PPN sekarang menjadi objek, namun jasa asuransi masuk ke pasal 16B yang pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak. lebih lanjut akan dijelaskan dengan PP. Karena jasa yang diserahkan menjadi JKP, jika peredaran bruto lebih dari 4,8M wp tersebut wajib untuk pkp. 2. Untuk premi asuransi memang objek PPh sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 UU P

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F B G B
S Q S Q J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C C M​ E H
 
faq/2021/12/07/000101463_1234.txt · Last modified: (external edit)