faq:2021:12:07:000101458_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/fixmann/status/1468084505021804545 saya sudah minta BPS ke dua kpp terdaftar tp jawaban nya “bukti kirim / no resi sebagai pengganti BPS” ap betul min?
Jawaban
kalau di SE-27/2020 juga disebutkan di bagian penghapusan npwp seperti ini BPE atau BPS diberikan apabila Wajib Pajak menyampaikan permohonan penghapusan NPWP dan dokumen pendukung dengan benar dan lengkap. tapi di kebijakan umum SE-27 disebutkan Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf h yang diajukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung, Kepala KP2KP meneliti kelengkapan dokumen, mengunggah (upload) permohonan, menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS), dan meneruskan per
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101458_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion