User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101458_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/fixmann/status/1468084505021804545 saya sudah minta BPS ke dua kpp terdaftar tp jawaban nya “bukti kirim / no resi sebagai pengganti BPS” ap betul min?


Jawaban

kalau di SE-27/2020 juga disebutkan di bagian penghapusan npwp seperti ini BPE atau BPS diberikan apabila Wajib Pajak menyampaikan permohonan penghapusan NPWP dan dokumen pendukung dengan benar dan lengkap. tapi di kebijakan umum SE-27 disebutkan Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf h yang diajukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung, Kepala KP2KP meneliti kelengkapan dokumen, mengunggah (upload) permohonan, menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS), dan meneruskan per

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T K O P O
W R W V D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Q N J O
 
faq/2021/12/07/000101458_1234.txt · Last modified: (external edit)