User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101452_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya terkait dengan PPh 21/26. bulan ini Saya ada Lebih Bayar di PPh 21. Lalu, Ada karyawan asing yg kena PPh 26. Apakah LB ini bisa mengurangi PPh 26 tersebut? Terimakasih.


Jawaban

setelah digali di bulan yang sama, WP ada PPh 21 terutang, ada LB karena pegawai resign, dan ada pemotongan PPh 26. semua pemotongannya tidak masuk ke final dan bisa diakumulasikan di SPT induk. Kecuali kalau PPh 26 final, maka tidak bisa diakumulasikan ke PPh 26.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ G N B R
Q I Z C J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E I I J
 
faq/2021/12/07/000101452_1234.txt · Last modified: (external edit)