faq:2021:12:07:000101452_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya terkait dengan PPh 21/26. bulan ini Saya ada Lebih Bayar di PPh 21. Lalu, Ada karyawan asing yg kena PPh 26. Apakah LB ini bisa mengurangi PPh 26 tersebut? Terimakasih.
Jawaban
setelah digali di bulan yang sama, WP ada PPh 21 terutang, ada LB karena pegawai resign, dan ada pemotongan PPh 26. semua pemotongannya tidak masuk ke final dan bisa diakumulasikan di SPT induk. Kecuali kalau PPh 26 final, maka tidak bisa diakumulasikan ke PPh 26.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101452_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion