User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101442_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya kalo ada surat keterangan PP 23 th 2018 itu untuk kegiatan import dibebaskan biaya PPh nya betul? tp saat diinput di sistem bea cukai untuk PIB kena reject atas SKB PPh nya. tolong bantuannya — Surat Keterangan terkait PP 23 Tahun 2018, mekanismenya adalah pihak BC tidak lagi memungut PPh 22 Impor. Melainkan memungut PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 0.5% dari transaksi. Untuk reject nya perlu aku gali kah?


Jawaban

sesuai PP 23/2018 dan PMK 99/2018, harusnya ketika wp sudah menyerahkan fotokopi sket pp 23 maka tidak dipungut pph pasal 22 impor nya. coba dipastikan dulu beberapa hal mas, apakah sket masih berlaku ( dalam artian belum melewati jangka waktu penggunaan pp 23, contoh PT 3 tahun), bisa cek dengan cetak ulang lagi dari djponline. dan pastikan juga belum pernah melakukan pemberitahuan memilih penggunaan ketentuan umum PPH.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B F P K​ K
U S I N H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B C K U E
 
faq/2021/12/07/000101442_1234.txt · Last modified: (external edit)