Tanya
Kami membayar ata jasa pembicara Luar Negeri dimana di kontrak disebutkan nilai pembayaran dalam won. Karen tdk punya won, maka kami gunakan rate tengah dan membayarkannya dengan usd. Ketika memotong pph nya mata uang won atau usd yg digunakan?
Jawaban
sesuai pasal 7 ayat 1 per 16/2016, Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya. maka mata uang asing yang dikonversi adalah usd, karena penghasilan diterima dalam mata uang asing usd bukan won.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion