User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101435_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak halo min. Mau tanya utk faktur pajak dengan kode 070 yg PKP tagihkan berarti hanya nilai DPP nya saja? https://twitter.com/triie01/status/1468104296809963522


Jawaban

Halo mas, jika memang memenuhi kriteria fasilitas PPN tidak dipungut, maka atas transaksinya tidak ada pemungutan PPN, yang ditagihkan hanya harga jual atau nilai penggantiannya saja. untuk di aplikasi efaktur, jumlah PPN akan otomatis muncul saat perekaman FP nya, tidak perlu diubah. FP 07 tersebut tidak ada masuk ke penghitungan PK-PM.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Z F L Q
L C U᠎ R Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y D G᠎ J Y
 
faq/2021/12/07/000101435_1234.txt · Last modified: (external edit)