faq:2021:12:07:000101435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak halo min. Mau tanya utk faktur pajak dengan kode 070 yg PKP tagihkan berarti hanya nilai DPP nya saja? https://twitter.com/triie01/status/1468104296809963522
Jawaban
Halo mas, jika memang memenuhi kriteria fasilitas PPN tidak dipungut, maka atas transaksinya tidak ada pemungutan PPN, yang ditagihkan hanya harga jual atau nilai penggantiannya saja. untuk di aplikasi efaktur, jumlah PPN akan otomatis muncul saat perekaman FP nya, tidak perlu diubah. FP 07 tersebut tidak ada masuk ke penghitungan PK-PM.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101435_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion