faq:2021:12:07:000101431_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi pada tahun 2017 saya ditetapkan sebagai PKP pada bulan April, untuk pajak masukan bulan januari s/d maret apa dapat dikreditkan?
Jawaban
Terkait pedoman pengkreditan PM 80% dari total penyerahan sebelum dikukuhkan sebagai PKP, perhatikan “kapan seharusnya dikukuhkan” dan “kapan benar2 dikukuhkan” sbg PKP. PKP perlu lihat kembali, kapan seharusnya dia dikukuhkan sebagai PKP. Apabila ternyata sudah harus dikukuhkan sebelum April 2017 tsb, maka bisa pakai ketentuan 80% tsb. Selengkapnya diatur di PMK 18/2021, Pasal 65, kemudian arahkan PKP untuk pelajari contoh kasusnya di Lamp XVII PMK tsb yaa.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101431_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion