faq:2021:12:07:000101430_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menerima SP2DK dari KPP untuk tahun pajak 2019 dan tahun depan berencana ikut program PPS. apabila mengikuti sp2dk dan melakukan pembetulan SPT, berdasarkan UU HPP kan SPT nya dianggap tidak disampaikan. ini jadinya bagaimana ya?
Jawaban
bicarakan lebih lanjut saja dengan AR nya di KPP ya… nanti tergantung bagaimana hasil deal deal an si wp dengan AR.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101430_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion