faq:2021:12:07:000101401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya meminjamkan uang kepada pihak afiliasi di LN dengan imbalan bunga, lalu atas bunga tersebut dikenakan pemotongan pajak atas bunga, apakah pemotongah pajak atas imbalan bunga tersebut dapat saya kreditkan?
Jawaban
silakan dikreditkan, untuk ketentuan sesuai dengan pmk-192/2018
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101401_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion