faq:2021:12:07:000101399_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pph 23 bisa dipotong sendiri? pemakai jasa tidak menerbitkan bukti potong, dan mereka minta penyedia jasa yg memotong pph 23 sendiri
Jawaban
Sesuai bunyi pasal 23 UU PPh, mekanismenya adalah pemotongan, bukan setor sendiri. “Atas ph tsb di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yg dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT, dipotong pajak oleh pihak yg wajib membayarkan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101399_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion