User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101399_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah pph 23 bisa dipotong sendiri? pemakai jasa tidak menerbitkan bukti potong, dan mereka minta penyedia jasa yg memotong pph 23 sendiri


Jawaban

Sesuai bunyi pasal 23 UU PPh, mekanismenya adalah pemotongan, bukan setor sendiri. “Atas ph tsb di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yg dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT, dipotong pajak oleh pihak yg wajib membayarkan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K N S V
N I U W L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L᠎ S​ D J Y
 
faq/2021/12/07/000101399_1234.txt · Last modified: (external edit)