faq:2021:12:07:000101391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q : mas mba izin, Agensi menerbitkan tiket atas nama orang pribadi untuk kepentingan dinas dan di tiket tersebut keterangannya telah include PPN, apakah perusahaan dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak? karena nama yang tercantum di tiket adalah nama orang pribadi bukan corporate
Jawaban
#10A: PM. gak masalah. tetap bisa dikreditkan selama memenuhi Pasal 5 dan 7 PER-16/2021
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion