faq:2021:12:07:000101383_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp akan mengalihkan kapal tongkang yang dulu perolehannya mendapat fasilitas PPN tidak dippungut karena punya SKTD. PPN nya bagaimana ya?
Jawaban
karena dipindahtangankan sebelum jangka waktu 4 tahun, maka PKP tersebut harus melunasi PPN yang duklu seharusnya terutang ketika perolehan dan juga memungut PPN atas penyerahan/pemindahtanganan kapal tongkang tsb.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101383_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion