faq:2021:12:07:000101381_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami membeli tiket hotel kepada travel agent (Bukan pesan langsung ke hotelnya). Apakah kami harus melakukan pemotongan atas PPh 23? Jika iya, Dasar pengenaan pajaknya apakah dari total transaksi?
Jawaban
<WRAP> 1. WP teliti kembali apakah ada unsur jasa dalam transaksi yg dilakukannya dengan pihak travel agent tsb. rujukan: jenis jasa lainnya di PMK 141/2015, misal jasa perantara. 2. Dasar pemotongan:nilai bruto atas jasa tsb. Jika nilai yg dibayarkan include harga tiket, maka yg dipotong PPh 23 hanya atas jasa saja, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian. jika tidak ada bukti, maka dpp
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101381_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion