faq:2021:12:07:000101362_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah nanti ada masalah sehubungan dengan faktur pajak PPN dan PPh 23 untuk jasa konsultan yang pembayarannya dibayarkan pihak lain? Bukan pihak yang melakukan kontrak kerjasama dengan pemberi jasa?
Jawaban
pembuatan fp, identitas pkp disii pkp yg menerima bkp/jkp sesuai lampiran per 24/2012
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101362_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion