faq:2021:12:07:000101361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP transaksi dengan dinas kesehatan, nilainya kurang dari 2jt, harusnya mekanisme ppn normal ya, FP 010, tapi pihak dinkes sudah menyetorkan PPNnya :( gimana solusinya ya kak?
Jawaban
Rekanan tetap buat fp 010 dan memungut ppn nya mas. Nanti dinkesnya bisa lakukan pengembalian/pbk atas ppn yg salah disetor tsb
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/07/000101361_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion