User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101358_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembayaran uang kompensasi sehubungan dg berakhirnya masa kontrak kerja apakah bisa dianggap sebagai pembayaran pesangon dan harus dipotong pph 21? tapi bulan berikutnya pegawai ybs dikontrak kembali oleh pemberi kerja yang sama


Jawaban

sepanjang memenuhi kriteria pesangon, maka dipotong pph 21 final. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009)

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H D W U
L Q B​ P A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E H G P J
 
faq/2021/12/07/000101358_1234.txt · Last modified: (external edit)