User Tools

Site Tools


faq:2021:12:07:000101347_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya jika ada kasus seperti ini. tanggal surat jalan 27 november sedangkan BC 4.0 tanggal 30 november. maka invoice dan faktur pajak mengikuti surat jalan atau mengikuti tanggal BC 4.0 ? jadi perusahaan saya non berikat dan customer saya kawasan berikat. Mohon solusinya. Terimakasih.


Jawaban

“Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; PMK 65 2021 pasal 21 ayat 5”

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N T M Y A
Y X G Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I Q P S
 
faq/2021/12/07/000101347_1234.txt · Last modified: (external edit)